Pertanyaan Umum

Bolehkah Non Muslim menjadi nasabah Bank Syariah?

Boleh. Semangat syariah adalah rahmat bagi alam semesta, sebagaimana tertuang dalam al Qur'an: "Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta" (21:107). Dengan demikian, layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim.

Saya mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, tapi ternyata angsuran yang harus saya bayar lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Apakah ini sesuai syariah?

Aspek harga sebenarnya bukan merupakan wilayah syariah, melainkan wilayah bisnis. Maksudnya, penetapan harga suatu produk berdasarkan pertimbangan bisnis, yaitu supply, demand dan valueyang diterima/dipersepsi oleh nasabah. Begitu pula dalam penetapan harga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, memperhatikan supply, demand dan value untuk nasabah. Dalam praktiknya, terkadang suatu produk pembiayaan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, sedangkan produk pembiayaan lainnya lebih murah. Produk pembiayaan antara suatu bank syariah dengan bank syariah lainnya juga beragam.

Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada nasabah, khususnya nasabah pendanaan. Bukankah undian termasuk dalam kategori perjudian?

Undian merupakan alat/instrumen yang bisa bernilai positif ataupun negatif (termasuk judi). Praktik undian yang diselenggarakan bank syariah bukan termasuk judi, karena nasabah tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti undian tersebut. Oleh karenanya, bank syariah diperbolehkan melakukan undian tersebut

Apa peran perbankan syariah di perekonomian Indonesia? Terutama segmen mikro?

Bank syariah sebagai lokomotif penggerak perekonomian yang bertumpu pada pertumbuhan sektor riil, sekaligus memberi porsi yang lebih pada segmen mikro.

Apa yang menjadi daya saing utama dari bank syariah lokal dibanding dengan bank syariah asing?

Kami melihat, sebagai bank anak bangsa, bank syariah lokal tentu saja dan selayaknya mengerti kebutuhan market, mampu membuat produk yang menarik dan menyajikan sesuai dengan budaya bangsa.

Kemanakah Nasabah dapat menyampaikan pengaduan ?

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis ke staf Frontliner Bank dengan mendatangi Kantor Cabang PT. Bank KB Bukopin Syariah dan Telpon Call center Halo KBBS di 1500666 atau melalui Aplikasi Bisa Mobile, whatsapp Chatbot KB Bank Syariah, Web site https://www.kbbanksyariah.co.id/  , Email halokbbs@kbbanksyariah.co.id. Pengaduan selain pembayaran ritel industri dapat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK OJK) 

Bagaimana Mekanisme pengaduan nasabah ?

Nasabah yang mendatangi kantor PT. KB Bukopin Syariah wajib membawa dokumen berupa Kartu identitas asli (EKTP), bukti transaksi, mengisi formulir dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. Untuk pengaduan  melalui Aplikasi Bisa Mobile, whatsapp Chatbot KB Bank Syariah, Web site https://www.kbbanksyariah.co.id/  , Email halokbbs@kbbanksyariah.co.id  nasabah wajib mengisi data lengkap yang terdapat di aplikasi dan mengupload bukti transaksi apabila ada.

Berapa lamakah penyelesaian pengaduan ?
  • Pengaduan yang berkaitan dengan transaksi via ATM, via Mobile Banking, via QRIS, SKN,RTGS, paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal pengaduan.

  • Pengaduan yang berkaitan dengan transaksi Transfer BI-Fast paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal pengaduan.

  • Pengaduan yang berkaitan dengan transaksi merchant 20 hari kerja paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pengaduan.

  • Pengaduan melalui APPK OJK mengacu kepada ketentuan OJK yaitu dalam jangka waktu 10 hari kerja dengan waktu perpanjangan selama 10 hari kerja.

Dalam hal nasabah menolak tanggapan pengaduan dari PT. Bank KB Bukopin Syariah kemanakah nasabah dapat mengajukan penyelesaian pengaduan ?

Nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian ke pengadilan dan diluar pengadilan melalui LAPS ( Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa ) Sektor Jasa Keuangan dengan syarat sengketa yang diajukan bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh pengadilan, abritase atau Lembaga alternatif Penyelesaian sengketa lainnya.

Apakah Bank dapat menolak menangani pengaduan ?

Ya, Bank dapat menolak pengaduan apabila :

  • Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

  • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan seluruhnya oleh KB Bank Syariah.

  • Pengaduan sedang dalam proses atau telah di putus oleh Lembaga peradilan secara perdata.

Pengaduan tidak berkaitan dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh PT. Bank KB Bukopin Syariah.