Murabahah (Pembiayaan ke Nasabah) dan Rahn (Gadai, untuk pengikatan emas sebagai agunan atas pembiayaan Nasabah
Pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah dengan menggunakan prinsip Murabahah (jual beli) dalam rangka membantu nasabah untuk memiliki/berinvestasi emas.
Sekilas Manfaat
Fasilitas pembiayaan untuk produk iB Kepemilikan Emas
Khusus untuk Nasabah Baru dan Nasabah Eksisting KB Bank Syariah dengan uang muka dan jangka waktu fleksibel dan besaran cicilan yang tetap sehingga dapat membantu Nasabah dalam mengatur keuangannya