Super Emas BISA

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Murabahah dan Rahn
Murabahah (Pembiayaan ke Nasabah) dan Rahn (Gadai, untuk pengikatan emas sebagai agunan atas pembiayaan Nasabah

Pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah dengan menggunakan prinsip Murabahah (jual beli) dalam rangka membantu nasabah untuk memiliki/berinvestasi emas.

Sekilas Manfaat

Fasilitas pembiayaan untuk produk iB Kepemilikan Emas

Khusus untuk Nasabah Baru dan Nasabah Eksisting KB Bank Syariah dengan uang muka dan jangka waktu fleksibel dan besaran cicilan yang tetap sehingga dapat membantu Nasabah dalam mengatur keuangannya

Informasi Mengenai Super Emas BISA

Fasilitas
  • Asli emas Antam 24 karat 99.99%
  • Down payment mulai dari 0%
  • Jangka waktu minimal 9 bulan maksimal 60 bulan
  • Biaya admin Rp.5.000/gram 
Syarat dan Ketentuan
  • WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • KTP
  • Membuka rekening di KB Bank Syariah
  • NPWP (jika > 50 jt)