Berita

KB BANK SYARIAH GELAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025, PERKUAT FONDASI BISNIS DAN EKOSISTEM KEUANGAN SYARIAH BERKELANJUTAN

26 Juni 2026

Jakarta, 26 Juni 2026 - PT Bank KB Bukopin Syariah (KB Bank Syariah) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan Perseroan, termasuk pengesahan laporan keuangan, penggunaan laba bersih, serta penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2026.

Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini "Wajar dalam Semua Hal yang Material".

Sepanjang tahun 2025, KB Bank Syariah terus memperkuat fundamental bisnis melalui strategi pertumbuhan yang selektif dan prudent. Perseroan memfokuskan pengembangan pembiayaan pada sektor pendidikan, kesehatan, pembiayaan konsumer, serta penguatan ekosistem Muhammadiyah. Pembiayaan kepada Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) tercatat mencapai Rp1,59 triliun, meningkat Rp259,61 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Utama KB Bank Syariah, A. Iwan Ch mengatakan Perseroan akan terus memperkuat fondasi bisnis melalui pengembangan ekosistem syariah, transformasi digital, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

"Di tengah dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif, kami terus fokus memperkuat fundamental bisnis, meningkatkan kualitas layanan, serta mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Perseroan untuk menciptakan pertumbuhan yang sehat, prudent, dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan." ujar Iwan.

RUPST juga menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar Rp12,21 miliar untuk dibukukan sebagai saldo laba Perseroan guna memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha Perseroan ke depan. 

Selain itu, RUPST menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali beberapa nama yang masa jabatannya habis, yaitu Mustafa Abubakar sebagai Komisaris Utama Independen dan Syamsul Anwar sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah sekaligus menetapkannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah, yang akan berlaku efektif setelah berakhirnya masa jabatan Ikhwan Abidin

Perseroan optimistis penguatan tata kelola, manajemen risiko, transformasi digital, serta pengembangan bisnis berbasis ekosistem akan semakin memperkuat posisi Bank KB Bukopin Syariah dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional secara berkelanjutan.